latest Post

Pindah Agama? Bagaimana Hukumnya?


Sumber: https:hajjandumra.co.uk

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ashabi jahstis, sahabat fillah.
Sesuai dengan judul, di sini saya akan membahas tentang Hukum Pindah Agama. Selamat membaca.

Indonesia merupakan negara tersebar dengan populasi Islam di dunia. Ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh sebuah lembaga global pada tahun 2010 lalu. oleh karena itu, negara ini kental akan budaya Islam.
Namun belakangan ini, Muslim/Muslimah Indonesia mulai terpengaruh oleh dampak globalisasi. Seperti yang kita lihat dalam berita, banyak selebriti yang tidak sungkan berpindah agama dari Islam ke Yahudi, Nasrani, atau Hindu. Itu yang terlihat. Disisi masyarakat umum mungkin lebih banyak lagi.
Memang memiliki dan memeluk sebuah agama itu merupakan hak pribadi. Seperti pengertian hak asasi manusia yang pernah kita pelajari di SD, SMP, dan SMA. Bahwa hak asasi itu melekat pada diri setiap manusia, tidak dapat diganggu dan dipaksa oleh siapa pun karena merupakan pemberian dari Sang Pencipta.
Karena memeluk sebuah agama adalah hak asasi, kini masyarakat modern berpikiran berpindah agama itu adalah hal yang biasa. Tetapi dalam agama Islam sendiri berpindah keyakinan tidak untuk dijadikan sebuah hal yang biasa.
Di sini saya akan memberikan pembahasan singkat mengenai hukum muslim/muslimah yang berpindah keyakinan(murtad). Berikut pembahasannya.
Dalam Q.S. Al-Baqarah[2]:217, arti ayat tersebut sebagai berikut.
“Barang siapa yang murtad diantara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhiray, dan  mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”
Ayat tersebut membicarakan soal murtad. Dalam tafsir Jamal Al-Din Al-Qasimi, menafsirkan orang muslim yang berpindah dalam kekafiran. Dan lebih jelas diutarakan oleh Muhammad Rashid Rida bahwa muslim yang memilih untuk kafir, maka amalan saat ia muslim akan sia-sia saja atau terhapus semuanya.
Dalam sebuah hadist dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal dari seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin” (HR.Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya).
Dalam HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.”
Memang dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang murtad, hukumannya adalah dengan dibunuh. Karena murtad dianggap tindakan kriminal dengan menghianati.
Namun untuk melakukan pembunuhan terhadap orang murtad juga tedapat beberapa ketentuan hukumnya. Di sini saya akan menjabarkan salah satu ketentuannya. Berikut jabarannya.
Bunyi : “Ketentuan untuk melakukan pembuhunahan terhadap orang murtad harus diputuskan oleh pengadilan syariat resmi(bagi negara dengan hukum Islam).”
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no 73924 juga ditegaskan, bahwa hukuman tidak dapat diputuskan jika bukan dari Mahkamah Syariah. Serta tidak dapat dilaksanakan jika bukan dari Pemerintah Kaum Muslimin.
Dari situ saya berpikir, jika hukum murtad yang demikian diterapkan di Indonesia maka akan menimbulkan sebuah pro dan kontra. Karena biasanya yang menggunakannya merupakan negara Muslim, sedangkan Indonesia menggunakan hukum yang berpedoman pada Pancasila.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa berpindah agama hukumnya seperti berkhianat. Allah dan Rasulullah juga melarang atau tidak memberikan kebebasan bagi seorang muslim/muslimah murtad.
Ketika oksigen, air, angin, dan semesta ini telah diberikan kepada Allah kepada makhluk-Nya tanpa syarat, seharusnya kita bersyukur dan semakin taat kepada-Nya. Bukan menjadi lemah akan godaan pengaruh barat dan memilih  murtad.
Marilah kita tetap istiqamah dijalan Allah. Allah selalu ada untuk kita. Jadi, saat iman menjadi lemah, mintalah untuk dikuatkan…

Writted by Widiya Safitri

About Fail Amir Abdullah

Fail Amir Abdullah
Recommended Posts × +

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts